Pemangku Kepentingan dalam Bisnis Mineral dan Pertambangan

Mining Industry Stakeholders
Mining Industry Stakeholders


Kita telah memahami apa itu Mining Life Cycle dan Mining Value Chain secara singkat pada tulisan sebelumnya, Mining Life Cycle: Sebuah Pemahaman Singkat Apa itu Siklus Hidup Penambangan.

Sebelum lebih jauh memahami Minerals and Mining Business, perlu dan penting untuk diketahui bahwa terdapat pihak-pihak yang harus kita perhatikan. Pihak-pihak ini disebut dengan para pemangku kepentingan atau stakeholders.

Ada banyak jenis pemangku kepentingan (stakeholders) dalam bisnis pertambangan.

Ada yang terlibat secara langsung dalam proyek pertambangan, dan ada pula investor yang memiliki ekuitas di proyek tersebut. Di luar ini, ada lebih banyak lagi pihak-pihak yang merupakan pemangku kepentingan.

Pemangku kepentingan adalah pihak yang dapat dipengaruhi oleh bisnis; atau pihak yang memiliki pengaruh bisnis; atau pihak yang memiliki dampak pada bisnis, dan oleh karena itu mereka memiliki kepentingan dalam proyek atau perusahaan.

Pemangku kepentingan utama dalam sebuah proyek atau perusahaan adalah investor (pemegang saham), karyawan, pemasok, dan pelanggannya. Di luar pemangku kepentingan yang jelas ini, istilah ini diperluas untuk mencakup pihak-pihak yang terkena dampak tambahan (affected parties) termasuk masyarakat terdekat, pemerintah, asosiasi perdagangan, praktisi lingkungan dan kelompok serta pihak lain.

Diagram berikut menggambarkan beberapa pemangku kepentingan utama dalam bisnis pertambangan dan apa kepentingan utama mereka dalam bisnis itu. 

Mining Industry Stakeholders
Original Source: National Development | Mining Industry Overview | Extractives Hub -
https://extractiveshub.org/topic/view/id/21/chapterId/266

Dari diagram tersebut di atas, kita bisa melihat bahwa Pemerintah (government) merupakan salah satu pemangku kepentingan. Pemerintah atau melalui badan yang dibentuknya, mengharapkan pajak dan royalti serta berbagai kepentingan lain seperti bea masuk/ ekspor atau royalti atau bentuk partisipasi lainnya, termasuk melalui angkatan kerja, yang harus membayar pajak penghasilan pribadi, dan lain-lain. Jadi, pemerintah adalah pemangku kepentingan.

Komunitas sekitar (surrounding communities) juga merupakan pemangku kepentingan yang signifikan karena apa yang kita lakukan selama siklus hidup tambang akan berdampak pada komunitas lokal yang terdekat. Jadi, mereka juga masuk dalam pemangku kepentingan. Dalam operasional, faktanya kita mungkin akan menarik dan merekrut tenaga kerja dari komunitas lokal di sekitar wilayah operasional.

LSM (NGO) juga masuk dalam kategori pemangku kepentingan. Karena keberadaan mereka ingin memastikan bahwa Anda sebagai pelaku bisnis mineral dan tambang melakukannya dengan benar sesuai dengan standar internasional yang telah ditetapkan, atau regulasi dalam bentuk lainnya. Jadi, LSM juga merupakan pemangku kepentingan.

Untuk lainnya, seperti operator tambang, investor, karyawan, kontraktor, supplier, konsumen, dll, tentu saja Anda sudah memahinya tanpa perlu dijelaskan lebih lanjut dalam tulisan ini.

0 comments:

Post a Comment

+