SURABAYA GREEN CITY (SGC) SIDEWALK

Surabaya Green City (SGC) Sidewalk : Konsep Kota dengan Jalur Pejalan Kaki yang Aman, Bersih, dan Nyaman sebagai Kota Metropolitan Hijau Masa Depan
Oleh: Abdul Ghofur*



Latar Belakang

Orang yang berjalan dapat dikatakan sebagai pejalan kaki (pedestrian). Dalam istilah transportasi, pejalan kaki digunakan untuk menerangkan orang yang sedang berjalan pada lintasan khusus untuk pejalan kaki seperti di pinggir jalan dan trotoar (sidewalk). Dan berjalan kaki dianggap sebagai salah satu bentuk paling sederhana dari “transportasi untuk berpindah dari satu tempat menuju tempat lainnya. Orang akan memilih bentuk transportasi paling sederhana ini apabila ada jalur pejalan kaki yang aman, bersih dan nyaman. Akan tetapi, kondisi yang sekarang banyak ditemui di kota-kota besar di Indonesia, termasuk di Surabaya, yaitu kurangnya ruang untuk pejalan kaki. Hal ini disebabkan karena sidewalk lebih sering digunakan pedagang kaki lima untuk menjajakan barang dagangannya. Selain itu, maraknya pemasangan baliho-baliho juga semakin memakan lebar trotoar. Kemudian didukung dengan adanya infrastruktur jalan yang rusak dan juga tidak jelasnya batas antara jalur-jalur untuk pejalan kaki dan kendaraan bermotor

Banyak dari pejalan kaki merasa tidak aman dan nyaman saat menggunakan sidewalk. Ketidaknyamanan ini sering diakibatkan oleh ulah tidak patuhnya pengguna jalan lainnya terhadap peraturan berlalu lintas. Pengguna jalan di Surabaya, khususnya pengguna sepeda motor, sering menggunakan sidewalk untuk jalan pintas guna menghindari kemacetan yang sering terjadi di kota Surabaya. Masalah kemacetan terjadi karena ruas-ruas jalan yang tersedia tidak mampu lagi menampung volume kendaraan yang terus bertambah dari tahun ke tahun.

Selain menimbulkan kemacetan, meningkatnya jumlah kendaraan bermotor di Surabaya juga memberikan dampak lain bagi lingkungan yaitu polusi yang membuat Surabaya semakin panas dan memiliki udara yang tidak sehat. Menurut Kepala Badan Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Timur, Dewi J. Putriatni, Surabaya menduduki peringkat ketiga sebagai kota di kawasan Asia yang memiliki polusi udara tertinggi setelah Bangkok dan Jakarta. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan mengingat Surabaya merupakan kota yang hampir setiap tahun mendapatkan anugerah Adipura dari Departemen Lingkungan Hidup.

Kemacetan dan berbagai dampak lain yang terjadi di Surabaya inilah yang akhirnya memunculkan sebuah gagasan berupa konsep kota hijau masa depan dengan nama Surabaya Green City (SGC) Sidewalk : Konsep kota dengan jalur pejalan kaki yang aman, bersih, dan nyaman sebagai kota metropolitan hijau masa depan.

Kependudukan

Pada tahun 2004 penduduk Kota Surabaya mencapai 2.692.488 jiwa dan terus meningkat hingga mencapai angka 2.951.755 jiwa pada tahun 2010. Secara umum rata-rata pertumbuhan penduduk Kota Surabaya kurun waktu 2004-2010 mencapai 1,7 % per tahun. Untuk kepadatan penduduk tidak berbeda dengan tahun 2010 dimana kepadatan tinggi di berada di pusat kota yaitu Kecamatan Bubutan, Sawahan, dan Simokerto. Kepadatan rendah berada di Surabaya Barat yaitu Kecamatan Benowo, Lakarsantri, Pakal, Sambikerep, dan Asemrowo.

Green City

Secara geografis Indonesia terletak pada posisi yang strategis di silang antar dua benua dan dua samudera di daerah khatulistiwa dengan iklim tropis yang bersahabat untuk kehidupan dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah dan keanekaragaman hayati. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (PPLH) mengamanatkan untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup dengan yang dilakukan secara terpadu dan menyeluruh dalam wadah wawasan nusantara. Aflin (2010) mengatakan kegiatan pembangunan yang dilakukan dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional, tetap mengandung risiko atau potensi dampak negatif yang mencemari dan merusak lingkungan.

Kota Hijau atau Green City adalah tema dari Hari Lingkungan Hidup se-Dunia yang dicanangkan pertama kali pada 2005 dimana San Francisco adalah kota pertama yang ditunjuk sebagai tuan rumah. Istilah “Kota Hijau‟ digaungkan berkenaan dengan faktor urbanisasi sehingga menyebabkan kota-kota besar menjadi tidak terkendali. Kota Hijau adalah konsep perkotaan dimana masalah lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial harus dijaga keseimbangannya demi generasi mendatang yang lebih baik. Berhubungan dengan wawasan lingkungan ini merupakan kondisi yang penting mengingat lahan hijau di Surabaya sudah semakin terkikis. Tanaman atau pohon yang berfungsi menyuplai oksigen yang diperlukan manusia jumlahnya tak sebanding dengan jumlah kendaraan bermotor yang ada. Sehingga tingkat polusi udara di Surabaya sering diatas batas ambang normal kebersihan udara.

Sidewalk

Yang dimaksud sidewalk atau trotoar adalah jalur pejalan kaki yang terletak di daerah manfaat jalan, diberi lapis permukaan, diberi elevasi lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan, dan pada umumnya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan. Fungsi utama sidewalk adalah untuk memberikan pelayanan kepada pejalan kaki sehingga dapat meningkatkan kelancaran, keamanan dan kenyamanan pejalan kaki tersebut.

Sidewalk juga berfungsi memperlancar lalu lintas jalan raya karena tidak terganggu atau terpengaruh oleh lalu lintas pejalan kaki. Ruang dibawah sidewalk dapat digunakan sebagai ruang untuk menempatkan utilitas dan pelengkap jalan lainnya.

Surabaya Green City (SGC) Sidewalk

Surabaya Green City (SGC) Sidewalk merupakan infrastruktur alternatif masa depan yang memanfaatkan tanaman merambat berbunga sebagai penutup lorong diatas trotoar. Nantinya SGC Sidewalk ini akan ditambahi dengan macam-macam patung unik sehingga menambah variasi dan lebih menarik. Misalnya patung yang terdiri dari tempat duduk, sehingga dapat dimanfaatkan oleh pejalan kaki untuk beristirahat sebentar sambil menikmati suasana kota Surabaya. Juga akan diberikan tempat sampah yang menarik dan didisain dengan corak yang dapat membuat pejalan kaki khususnya mau memanfaatkannya dengan baik, sehingga SGC Sidewalk ini berfungsi sebagai media pembelajaran untuk hidup bersih, misalnya dengan memberikan kata-kata yang dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membuang sampah pada tempatnya. SGC Sidewalk ini kedepannya mampu mengurangi jumlah sampah yang terbuang tidak pada tempatnya.

Sustainability

Kata Sustainability memiliki arti berkelanjutan, yang oleh World Commission on Environment and Development (WCED) pada tahun 1983 dinyatakan sebagai penyelarasan antara kebutuhan (needs) dengan batasan (limits) sumber daya yang tersedia demi keberlangsungan kehidupan bukan hanya generasi saat ini, namun juga generasi mendatang. Sustainability meliputi tiga aspek , yaitu economy (ekonomi), environment (lingkungan) dan society (masyarakat) dan ketiganya saling berhubungan satu sama lainnya.

Potensi dan Permasalahan di kota Surabaya

Sebagai kota terbesar kedua di Indonesia baik dari segi perekonomian maupun infrastrukturnya, Surabaya juga memiliki jumlah penduduk yang besar. Banyaknya jumlah penduduk di Surabaya menjadikan kota Surabaya mempunyai banyak permasalahan, seperti kemacetan, berbagai tindak kejahatan, perampokan, masalah lingkungan dan masih banyak lagi.

Permasalahan yang serius terjadi adalah kemacetan. Hal ini sangat mempengaruhi laju perokonomian di Surabaya. Selain itu, kemacetan dapat mengakibatkan gas buang kendaraan bermotor meningkat, sehingga udara di Surabaya tidak sehat. Apabila tidak diadakan tindakan solusi yang nyata, permasalahan kemacetan beberapa tahun mendatang diperkirakan akan seperti Jakarta. Namun, Surabaya masih menjadi kota yang indah bagi sejumlah wisatawan dan orang-orang di bidang perindustriaan dibandingkan dengan di Jakarta.

Perlindungan bagi Pejalan Kaki

Undang-undang No.14 Tahun 1992 adalah undang-undang yang berisi peraturan tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pada pasal 22, 23 dan 26 dari undang-undang tersebut berisi perlindungan khusus bagi pengguna jalan yang berjalan kaki. Seperti disebutkan pada pasal 22 ayat (1) berbunyi : Untuk keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan ditetapkan ketentuan-ketentuan mengenai : butir (g) perilaku pengemudi terhadap pejalan kaki.

Pada pasal 23 ayat (1) disebutkan : Pengemudi kendaraan bermotor pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib : butir (b) mengutamakan keselamatan pejalan kaki; dan pasal 26 ayat (1) menyebutkan : Pejalan kaki wajib berjalan pada bagian jalan dan menyeberang pada tempat penyeberangan yang telah disediakan bagi pejalan kaki, sedangkan ayat (2) : Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pada pasal 66 ayat (1) : Setiap jalan dapat dipergunakan sebagai tempat berhenti atau parkir apabila tidak dilarang oleh rambu-rambu atau marka atau tanda-tanda lain atau di tempat-tempat tertentu. Pada ayat (2) dipertegas : Tempat-tempat tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yaitu : butir (a) sekitar tempat penyeberangan pejalan kaki, atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan; butir (b) pada jalur khusus pejalan kaki.

Juga pada pasal 84 dinyatakan pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki : butir (a) yang berada pada bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki; butir (b) yang akan atau sedang menyeberang jalan.

Jika kita bandingkan dengan beberapa Negara maju dengan konsep jalur pejalan kakinya, memang di Indonesia masih jauh dari apa yang penulis harapkan saat ini. Namun, ini bukanlah sesuatu yang tidak bisa diwujudkan sama sekali. Bagaimana permasalahan yang ada adalah persepsi kita dan asumsi yang keluar terlebih dahulu adalah berpendapat bahwa akan sulit untuk melakukan hal tersebut. Tentu saja itu akan sulit jika kita tidak pernah berkat “iya, kita akan coba lakukan terlebih dahulu”. Indonesia memang tidak sebaik Negara Jepang, Amerika, atau Negara maju lainnya yang mempunyai iklim dingin, sehingga nyaman untuk para pejalan kakinya. Di Surabaya sendiri, panas adalah alas an utamanya, ditambah dengan tingkat polusi yang tinggi.Namun, perlu diperhatikan bahwasannya Surabaya mempunyai angin yang berhembus cukup kencang setiap harinya karena daerah ini dekat dengan laut.


Jikalau saja sistem transportasi di daerah kota dilakukan aturan tegas semisal kendaraan pribadi tidak diperbolehkan sampai kota atau adanya pembatasan, maka tentu ini akan dapat dimaksimalkan, karena memang kondisi jalan Surabaya yang sempit, maka upaya seperti dilakukannya TransJakarta tidak akan membuat Surabaya membaik, jika tidak dilakukan pembatasan kendaraan umum masuk kota. Ketika adanya pembatasan tersebut, ditambah hanya ada kendaraan umu yang tentunya nyaman dan urah dalam kota, lagi dengan konsep jalur pejalan kakinya yang aman, bersih dan nyaman, maka Surabaya akan menjadi kota yang indah dan menjadi daerah baru yang semakin diminati oleh banyak orang, dilihat dari luasnya kota yang terjangkau jika hanya dengan jalan kaki. Maka, diperlukan kerjasama yang baik dan adanya dukungan dari berbagai pihak terkait untuk merealisasikan konsep SGC Sidewalk ini.

0 comments:

Post a Comment

+