Surabaya Green City (SGC) Sidewalk : Konsep Kota
dengan Jalur Pejalan Kaki yang Aman, Bersih, dan Nyaman sebagai Kota
Metropolitan Hijau Masa Depan
Oleh: Abdul Ghofur*
Latar Belakang
Orang yang berjalan dapat dikatakan sebagai pejalan kaki (pedestrian).
Dalam istilah transportasi, pejalan kaki digunakan untuk menerangkan
orang yang sedang berjalan pada lintasan khusus untuk pejalan kaki
seperti di pinggir jalan dan trotoar (sidewalk). Dan berjalan
kaki dianggap sebagai salah satu bentuk paling sederhana dari
“transportasi untuk berpindah dari satu tempat menuju tempat lainnya”.
Orang akan memilih bentuk transportasi paling sederhana ini apabila ada
jalur pejalan kaki yang aman, bersih dan nyaman. Akan tetapi, kondisi
yang sekarang banyak ditemui di kota-kota besar di Indonesia, termasuk
di Surabaya, yaitu kurangnya ruang untuk pejalan kaki. Hal ini
disebabkan karena sidewalk lebih sering digunakan pedagang kaki
lima untuk menjajakan barang dagangannya. Selain itu, maraknya
pemasangan baliho-baliho juga semakin memakan lebar trotoar. Kemudian
didukung dengan adanya infrastruktur jalan yang rusak dan juga tidak
jelasnya batas antara jalur-jalur untuk pejalan kaki dan kendaraan
bermotor
Banyak dari pejalan kaki merasa tidak aman dan nyaman saat menggunakan sidewalk.
Ketidaknyamanan ini sering diakibatkan oleh ulah tidak patuhnya
pengguna jalan lainnya terhadap peraturan berlalu lintas. Pengguna jalan
di Surabaya, khususnya pengguna sepeda motor, sering menggunakan
sidewalk untuk jalan pintas guna menghindari kemacetan yang sering
terjadi di kota Surabaya. Masalah kemacetan terjadi karena ruas-ruas
jalan yang tersedia tidak mampu lagi menampung volume kendaraan yang
terus bertambah dari tahun ke tahun.
Selain
menimbulkan kemacetan, meningkatnya jumlah kendaraan bermotor di
Surabaya juga memberikan dampak lain bagi lingkungan yaitu polusi yang
membuat Surabaya semakin panas dan memiliki udara yang tidak sehat.
Menurut Kepala Badan Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Timur, Dewi J. Putriatni,
Surabaya menduduki peringkat ketiga sebagai kota di kawasan Asia yang
memiliki polusi udara tertinggi setelah Bangkok dan Jakarta. Hal ini
tentu saja sangat memprihatinkan mengingat Surabaya merupakan kota yang
hampir setiap tahun mendapatkan anugerah Adipura dari Departemen
Lingkungan Hidup.
Kemacetan
dan berbagai dampak lain yang terjadi di Surabaya inilah yang akhirnya
memunculkan sebuah gagasan berupa konsep kota hijau masa depan dengan
nama Surabaya Green City (SGC) Sidewalk : Konsep kota dengan jalur pejalan kaki yang aman, bersih, dan nyaman sebagai kota metropolitan hijau masa depan.
Kependudukan
Pada
tahun 2004 penduduk Kota Surabaya mencapai 2.692.488 jiwa dan terus
meningkat hingga mencapai angka 2.951.755 jiwa pada tahun 2010. Secara
umum rata-rata pertumbuhan penduduk Kota Surabaya kurun waktu 2004-2010
mencapai 1,7 % per tahun. Untuk kepadatan penduduk tidak berbeda dengan
tahun 2010 dimana kepadatan tinggi di berada di pusat kota yaitu
Kecamatan Bubutan, Sawahan, dan Simokerto. Kepadatan rendah berada di
Surabaya Barat yaitu Kecamatan Benowo, Lakarsantri, Pakal, Sambikerep,
dan Asemrowo.
Green City
Secara
geografis Indonesia terletak pada posisi yang strategis di silang antar
dua benua dan dua samudera di daerah khatulistiwa dengan iklim tropis
yang bersahabat untuk kehidupan dengan kekayaan sumber daya alam yang
melimpah dan keanekaragaman hayati. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (PPLH)
mengamanatkan untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan terhadap
lingkungan hidup dengan yang dilakukan secara terpadu dan menyeluruh
dalam wadah wawasan nusantara. Aflin (2010) mengatakan
kegiatan pembangunan yang dilakukan dalam rangka mencapai target
pertumbuhan ekonomi nasional, tetap mengandung risiko atau potensi
dampak negatif yang mencemari dan merusak lingkungan.
Kota Hijau atau Green City adalah
tema dari Hari Lingkungan Hidup se-Dunia yang dicanangkan pertama kali
pada 2005 dimana San Francisco adalah kota pertama yang ditunjuk sebagai
tuan rumah. Istilah “Kota Hijau‟ digaungkan berkenaan dengan faktor
urbanisasi sehingga menyebabkan kota-kota besar menjadi tidak
terkendali. Kota Hijau adalah konsep perkotaan dimana masalah lingkungan
hidup, ekonomi, dan sosial harus dijaga keseimbangannya demi generasi
mendatang yang lebih baik. Berhubungan dengan wawasan lingkungan ini
merupakan kondisi yang penting mengingat lahan hijau di Surabaya sudah
semakin terkikis. Tanaman atau pohon yang berfungsi menyuplai oksigen
yang diperlukan manusia jumlahnya tak sebanding dengan jumlah kendaraan
bermotor yang ada. Sehingga tingkat polusi udara di Surabaya sering
diatas batas ambang normal kebersihan udara.
Sidewalk
Yang dimaksud sidewalk atau
trotoar adalah jalur pejalan kaki yang terletak di daerah manfaat
jalan, diberi lapis permukaan, diberi elevasi lebih tinggi dari
permukaan perkerasan jalan, dan pada umumnya sejajar dengan jalur lalu
lintas kendaraan. Fungsi utama sidewalk adalah untuk memberikan
pelayanan kepada pejalan kaki sehingga dapat meningkatkan kelancaran,
keamanan dan kenyamanan pejalan kaki tersebut.
Sidewalk juga
berfungsi memperlancar lalu lintas jalan raya karena tidak terganggu
atau terpengaruh oleh lalu lintas pejalan kaki. Ruang dibawah sidewalk
dapat digunakan sebagai ruang untuk menempatkan utilitas dan pelengkap jalan lainnya.
Surabaya Green City (SGC) Sidewalk
Surabaya Green City (SGC) Sidewalk merupakan
infrastruktur alternatif masa depan yang memanfaatkan tanaman merambat
berbunga sebagai penutup lorong diatas trotoar. Nantinya SGC Sidewalk
ini akan ditambahi dengan macam-macam patung unik sehingga menambah
variasi dan lebih menarik. Misalnya patung yang terdiri dari tempat
duduk, sehingga dapat dimanfaatkan oleh pejalan kaki untuk beristirahat
sebentar sambil menikmati suasana kota Surabaya. Juga akan diberikan
tempat sampah yang menarik dan didisain dengan corak yang dapat membuat
pejalan kaki khususnya mau memanfaatkannya dengan baik, sehingga SGC Sidewalk ini
berfungsi sebagai media pembelajaran untuk hidup bersih, misalnya
dengan memberikan kata-kata yang dapat meningkatkan kesadaran masyarakat
akan pentingnya membuang sampah pada tempatnya. SGC Sidewalk ini kedepannya mampu mengurangi jumlah sampah yang terbuang tidak pada tempatnya.
Sustainability
Kata Sustainability memiliki
arti berkelanjutan, yang oleh World Commission on Environment and
Development (WCED) pada tahun 1983 dinyatakan sebagai penyelarasan
antara kebutuhan (needs) dengan batasan (limits) sumber daya yang tersedia demi keberlangsungan kehidupan bukan hanya generasi saat ini, namun juga generasi mendatang. Sustainability meliputi tiga aspek , yaitu economy (ekonomi), environment (lingkungan) dan society (masyarakat) dan ketiganya saling berhubungan satu sama lainnya.
Potensi dan Permasalahan di kota Surabaya
Sebagai
kota terbesar kedua di Indonesia baik dari segi perekonomian maupun
infrastrukturnya, Surabaya juga memiliki jumlah penduduk yang besar.
Banyaknya jumlah penduduk di Surabaya menjadikan kota Surabaya mempunyai
banyak permasalahan, seperti kemacetan, berbagai tindak kejahatan,
perampokan, masalah lingkungan dan masih banyak lagi.
Permasalahan
yang serius terjadi adalah kemacetan. Hal ini sangat mempengaruhi laju
perokonomian di Surabaya. Selain itu, kemacetan dapat mengakibatkan gas
buang kendaraan bermotor meningkat, sehingga udara di Surabaya tidak
sehat. Apabila tidak diadakan tindakan solusi yang nyata, permasalahan
kemacetan beberapa tahun mendatang diperkirakan akan seperti Jakarta.
Namun, Surabaya masih menjadi kota yang indah bagi sejumlah wisatawan
dan orang-orang di bidang perindustriaan dibandingkan dengan di Jakarta.
Perlindungan bagi Pejalan Kaki
Undang-undang
No.14 Tahun 1992 adalah undang-undang yang berisi peraturan tentang
lalu lintas dan angkutan jalan. Pada pasal 22, 23 dan 26 dari
undang-undang tersebut berisi perlindungan khusus bagi pengguna jalan
yang berjalan kaki. Seperti disebutkan pada pasal 22 ayat
(1) berbunyi : Untuk keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban
lalu lintas dan angkutan jalan ditetapkan ketentuan-ketentuan mengenai :
butir (g) perilaku pengemudi terhadap pejalan kaki.
Pada pasal 23 ayat
(1) disebutkan : Pengemudi kendaraan bermotor pada waktu mengemudikan
kendaraan bermotor di jalan, wajib : butir (b) mengutamakan keselamatan
pejalan kaki; dan pasal 26 ayat (1) menyebutkan :
Pejalan kaki wajib berjalan pada bagian jalan dan menyeberang pada
tempat penyeberangan yang telah disediakan bagi pejalan kaki, sedangkan
ayat (2) : Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pada pasal 66 ayat
(1) : Setiap jalan dapat dipergunakan sebagai tempat berhenti atau
parkir apabila tidak dilarang oleh rambu-rambu atau marka atau
tanda-tanda lain atau di tempat-tempat tertentu. Pada ayat (2)
dipertegas : Tempat-tempat tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
yaitu : butir (a) sekitar tempat penyeberangan pejalan kaki, atau tempat
penyeberangan sepeda yang telah ditentukan; butir (b) pada jalur khusus
pejalan kaki.
Juga pada pasal 84 dinyatakan
pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan
kaki : butir (a) yang berada pada bagian jalan yang diperuntukkan bagi
pejalan kaki; butir (b) yang akan atau sedang menyeberang jalan.
Jika kita bandingkan dengan beberapa Negara maju dengan konsep jalur
pejalan kakinya, memang di Indonesia masih jauh dari apa yang penulis
harapkan saat ini. Namun, ini bukanlah sesuatu yang tidak bisa
diwujudkan sama sekali. Bagaimana permasalahan yang ada adalah persepsi
kita dan asumsi yang keluar terlebih dahulu adalah berpendapat bahwa
akan sulit untuk melakukan hal tersebut. Tentu saja itu akan sulit jika
kita tidak pernah berkat “iya, kita akan coba lakukan terlebih dahulu”.
Indonesia memang tidak sebaik Negara Jepang, Amerika, atau Negara maju
lainnya yang mempunyai iklim dingin, sehingga nyaman untuk para pejalan
kakinya. Di Surabaya sendiri, panas adalah alas an utamanya, ditambah
dengan tingkat polusi yang tinggi.Namun, perlu diperhatikan bahwasannya
Surabaya mempunyai angin yang berhembus cukup kencang setiap harinya
karena daerah ini dekat dengan laut.
Jikalau
saja sistem transportasi di daerah kota dilakukan aturan
tegas semisal kendaraan pribadi tidak diperbolehkan sampai kota atau
adanya pembatasan, maka tentu ini akan dapat dimaksimalkan, karena
memang kondisi jalan Surabaya yang sempit, maka upaya seperti
dilakukannya TransJakarta tidak akan membuat Surabaya membaik, jika
tidak dilakukan pembatasan kendaraan umum masuk kota. Ketika adanya
pembatasan tersebut, ditambah hanya ada kendaraan umu yang tentunya
nyaman dan urah dalam kota, lagi dengan konsep jalur pejalan kakinya
yang aman, bersih dan nyaman, maka Surabaya akan menjadi kota yang indah
dan menjadi daerah baru yang semakin diminati oleh banyak orang,
dilihat dari luasnya kota yang terjangkau jika hanya dengan jalan kaki.
Maka, diperlukan kerjasama yang baik dan adanya dukungan dari berbagai
pihak terkait untuk merealisasikan konsep SGC Sidewalk ini.
0 comments:
Post a Comment