Mahasiswa
dan Agenda Dekriminalisasi, Depenalisasi dan Diversi
Oleh: Abdul Ghofur
Mahasiswa S1 Teknik Material dan Metalurgi FTI ITS
Mahasiswa S1 Teknik Material dan Metalurgi FTI ITS
Kebangkitan Nasional telah memasuki tahun yang ke-106. Ini bukanlah
waktu sebentar untuk menjadikan bangsa
ini benar-benar bangkit dalam segala hal dan segi kehidupannya, termasuk
derajat kesehatan sumber daya manusianya. Dapat dimengerti bersama bahwa
kesehatan merupakan salah satu faktor terpenting dalam mewujudkan masyarakat
Indonesia yang sejahtera. Namun, yang menjadi perhatian adalah upaya
peningkatan derajat kesehatan sumber daya manusia perlu dilakukan upaya
peningkatan di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan. Jika kita telaah
lebih lanjut ternyata Narkoba jenis tertentu sangat dibutuhkan sebagai bahan
yang bermanfaat di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan. Disisi lain
Narkoba lebih dikenal sebagai zat
berbahaya dan terlarang untuk dikonsumsi karena dapat menimbulkan
ketergantungan dan hal merugikan lainnya.
Perkembangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di
Indonesia sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan hasil penelitian Badan Narkotika
Nasional (BNN) bekerjasama dengan Pusat Penelitian Kesehatan (Puslitkes) Universitas
Indonesia Tahun 2011 tentang Survei
Nasional Perkembangan Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia, diketahui bahwa
angka prevalensi penyalahguna Narkoba di Indonesia mencapai angka 2,2% atau
sekitar 4,2 juta orang dari total populasi penduduk Indonesia berusia 10 - 59
tahun. Angka ini naik dari tahun 2008 sebesar 1,99% dan pada tahun 2005 sebesar
1,75%. Sementara itu, jumlah pemuda dan anak usia sekolah yang terkena Narkoba
mencapai 1 juta orang dari 4,2 juta orang tersebut. Dan pada tahun 2015,
diprediksikan angka ini meningkat menjadi 2,8% atau 5,1 juta orang.
Pada akhir tahun 2013 lalu, BNN mencanangkan kebijakan baru untuk
menurunkan angka prevalensi pengguna Narkoba di Indonesia. BNN berkomitmen
dengan memfokuskan tahun 2014 sebagai tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba,
dengan program anyar mereka berupa dekriminalisasi, depenalisasi dan diversi.
Berdasarkan tinjauan ilmu Kriminologi, pengertian
dekriminalisasi adalah suatu perbuatan yang merupakan kejahatan karena dilarang
dalam perundang-undangan pidana, kemudian pasal yang menyangkut perbuatan itu
dicabut dari perundang-undangan dan dengan demikian perbuatan itu bukan lagi sebuah
kejahatan. Setelah didekriminalisasi dan status menjadi korban (bukan
tersangka) penyalahguna narkoba, yang bersangkutan didepenalisasi. Depenalisasi
artinya adalah korban penyalahguna narkoba tersebut harus segera mendapat
penanganan lebih lanjut dengan dilakukan rehabilitasi dan terapi. Depenalisasi
dari berbagai sumber dapat didefinisikan sanksi yang bersifat pidana
dihilangkan. Sementara untuk pengertian diversi adalah khusus untuk korban
penyalahguna narkoba dari kalangan anak-anak dibawah umur sebagaimana termaktub
dalam Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana.
Ketiga-tiganya ini sesuai dengan amanat Pasal 54 UU No. 35
tahun 2009 tentang Narkotika bahwa pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan
Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Dari ketiga sistem
tersebut, BNN berharap besar kepada masyarakat agar proaktif dalam mendukung
kebijakan dan kinerja BNN.
Lalu, dimanakah peran mahasiswa sebagai bagian dari
masyarakat?
Keniscayaan Peran Mahasiswa
Tri Dharma Perguruan Tinggi mengamanatkan mahasiswa untuk memikul
tanggungjawab besar dengan melaksanakan pendidikan, penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat secara baik. Ketiganya dapat diimplementasikan dalam berbagai
bentuk kegiatan dan sejenisnya. Salah satunya adalah dalam mewujudkan Indonesia
bebas Narkoba, sesuai dengan goal BNN
pada tahun 2015. Dan hari ini (26/6) kita memperingati hari Anti Narkoba Sedunia.
Banyak cara yang bisa dilakukan mahasiswa untuk bikin perubahan. Hal ini terlihat dengan
posisi mahasiswa yang menempati lapisan kedua dalam relasi kemasyarakatan. Mahasiswa berperan sebagai penghubung antara masyarakat
dengan pemerintah. Mahasiswa adalah yang paling dekat dengan masyarakat dan
memahami secara jelas kondisi masyarakat tersebut. Kewajiban sebagai mahasiswa
menjadi front line di masyarakat
dalam mengawal dan mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah terhadap masyarakat.
Dalam pasal 104 – 108 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
disebutkan secara jelas bahwa masyarakat dapat ikut berperan serta membantu
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
Mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat, tentu akan lebih dinamis dalam
pergerakannya. Bisa melalui pendidikan atau penelitian yang ditujukan sebagai
bentuk pengabdian masyarakat menuju Indonesia bebas Narkoba,tentunya diharapkan
bisa fokus pada tiga kebijakan diatas. Mengingat juga BNN telah bekerjasama
dengan berbagai Perguruan Tinggi untuk melakukan sosialisasi dan pelatihan
kader anti narkoba di beberapa kampus Indonesia. Tinggal implementasi dan
menjadikannya aksi nyata di lapangan.
Pergerakan mahasiswa hari ini harus bisa lebih kreatif dan
solutif dalam memecahkan berbagai masalah di negeri ini. Selain pergerakan
mahasiswa secara vertikal (vertical
movement) dengan mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah, mahasiswa juga
harus melakukan pergerakan secara horizontal (horizontal movement) untuk berperan dalam masyarakat. Mahasiswa
harus bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat, bahwa mahasiswa adalah para
intelektual muda Indonesia benar-benar ada sebagai solusi bagi permasalahan
bangsa yang dengan tulus dan ikhlas melakukan perubahan. Gerakan mahasiswa
adalah value political movement, yakni
gerakan politik nilai yang murni didasarkan pada nilai-nilai yang luhur.
Berbeda dengan partai politik yang menerapkan power political movement, yakni gerakan politik kekuasaan yang
akhirnya berbagai bentuk pengabdian masyarakat yang dilakukan partai politik
akan lebih banyak bersifat praktis dan mengharapkan kekuasaan.
Poin penting yang harus diperjuangkan adalah Indonesia
kedepan harus lebih baik. Dengan pembangunan jiwa manusianya dan mentalnya.
Jika pembangunan jiwa generasi muda tidak dilakukan secara benar, maka
kerentanan untuk terjun ke lingkaran Narkoba cukup besar. Indonesia akan
kehilangan para penerus bangsa yang berkualitas. Mental generasi muda Indonesia
akan susah bertransformasi menjadi generasi solutif dan ksatria.
*essay ini terpilih dengan essay lainnya untuk diterbitkan menjadi buku
0 comments:
Post a Comment