MAHASISWA DAN NARKOBA

Mahasiswa dan Agenda Dekriminalisasi, Depenalisasi dan Diversi
Oleh: Abdul Ghofur
Mahasiswa S1 Teknik Material dan Metalurgi FTI ITS

(sumber gambar: google.com)


Kebangkitan Nasional telah memasuki tahun yang ke-106. Ini bukanlah waktu sebentar  untuk menjadikan bangsa ini benar-benar bangkit dalam segala hal dan segi kehidupannya, termasuk derajat kesehatan sumber daya manusianya. Dapat dimengerti bersama bahwa kesehatan merupakan salah satu faktor terpenting dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera. Namun, yang menjadi perhatian adalah upaya peningkatan derajat kesehatan sumber daya manusia perlu dilakukan upaya peningkatan di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan. Jika kita telaah lebih lanjut ternyata Narkoba jenis tertentu sangat dibutuhkan sebagai bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan. Disisi lain Narkoba lebih dikenal sebagai  zat berbahaya dan terlarang untuk dikonsumsi karena dapat menimbulkan ketergantungan dan hal merugikan lainnya.

Perkembangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Indonesia sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan hasil penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Pusat Penelitian Kesehatan (Puslitkes) Universitas Indonesia Tahun 2011 tentang Survei Nasional Perkembangan Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia, diketahui bahwa angka prevalensi penyalahguna Narkoba di Indonesia mencapai angka 2,2% atau sekitar 4,2 juta orang dari total populasi penduduk Indonesia berusia 10 - 59 tahun. Angka ini naik dari tahun 2008 sebesar 1,99% dan pada tahun 2005 sebesar 1,75%. Sementara itu, jumlah pemuda dan anak usia sekolah yang terkena Narkoba mencapai 1 juta orang dari 4,2 juta orang tersebut. Dan pada tahun 2015, diprediksikan angka ini meningkat menjadi 2,8% atau 5,1 juta orang.

Pada akhir tahun 2013 lalu, BNN mencanangkan kebijakan baru untuk menurunkan angka prevalensi pengguna Narkoba di Indonesia. BNN berkomitmen dengan memfokuskan tahun 2014 sebagai tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba, dengan program anyar mereka berupa dekriminalisasi, depenalisasi dan diversi.

Berdasarkan tinjauan ilmu Kriminologi, pengertian dekriminalisasi adalah suatu perbuatan yang merupakan kejahatan karena dilarang dalam perundang-undangan pidana, kemudian pasal yang menyangkut perbuatan itu dicabut dari perundang-undangan dan dengan demikian perbuatan itu bukan lagi sebuah kejahatan. Setelah didekriminalisasi dan status menjadi korban (bukan tersangka) penyalahguna narkoba, yang bersangkutan didepenalisasi. Depenalisasi artinya adalah korban penyalahguna narkoba tersebut harus segera mendapat penanganan lebih lanjut dengan dilakukan rehabilitasi dan terapi. Depenalisasi dari berbagai sumber dapat didefinisikan sanksi yang bersifat pidana dihilangkan. Sementara untuk pengertian diversi adalah khusus untuk korban penyalahguna narkoba dari kalangan anak-anak dibawah umur sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana.
Ketiga-tiganya ini sesuai dengan amanat Pasal 54 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Dari ketiga sistem tersebut, BNN berharap besar kepada masyarakat agar proaktif dalam mendukung kebijakan dan kinerja BNN.

Lalu, dimanakah peran mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat?


Keniscayaan Peran Mahasiswa

Tri Dharma Perguruan Tinggi mengamanatkan mahasiswa untuk memikul tanggungjawab besar dengan melaksanakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara baik. Ketiganya dapat diimplementasikan dalam berbagai bentuk kegiatan dan sejenisnya. Salah satunya adalah dalam mewujudkan Indonesia bebas Narkoba, sesuai dengan goal BNN pada tahun 2015. Dan hari ini (26/6) kita memperingati hari Anti Narkoba Sedunia.

Banyak cara yang bisa dilakukan mahasiswa untuk bikin perubahan. Hal ini terlihat dengan posisi mahasiswa yang menempati lapisan kedua dalam relasi kemasyarakatan.  Mahasiswa  berperan sebagai penghubung antara masyarakat dengan pemerintah. Mahasiswa adalah yang paling dekat dengan masyarakat dan memahami secara jelas kondisi masyarakat tersebut. Kewajiban sebagai mahasiswa menjadi front line di masyarakat dalam mengawal dan mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah terhadap masyarakat.

Dalam pasal 104 – 108 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan secara jelas bahwa masyarakat dapat ikut berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat, tentu akan lebih dinamis dalam pergerakannya. Bisa melalui pendidikan atau penelitian yang ditujukan sebagai bentuk pengabdian masyarakat menuju Indonesia bebas Narkoba,tentunya diharapkan bisa fokus pada tiga kebijakan diatas. Mengingat juga BNN telah bekerjasama dengan berbagai Perguruan Tinggi untuk melakukan sosialisasi dan pelatihan kader anti narkoba di beberapa kampus Indonesia. Tinggal implementasi dan menjadikannya aksi nyata di lapangan.

Pergerakan mahasiswa hari ini harus bisa lebih kreatif dan solutif dalam memecahkan berbagai masalah di negeri ini. Selain pergerakan mahasiswa secara vertikal (vertical movement) dengan mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah, mahasiswa juga harus melakukan pergerakan secara horizontal (horizontal movement) untuk berperan dalam masyarakat. Mahasiswa harus bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat, bahwa mahasiswa adalah para intelektual muda Indonesia benar-benar ada sebagai solusi bagi permasalahan bangsa yang dengan tulus dan ikhlas melakukan perubahan. Gerakan mahasiswa adalah value political movement, yakni gerakan politik nilai yang murni didasarkan pada nilai-nilai yang luhur. Berbeda dengan partai politik yang menerapkan power political movement, yakni gerakan politik kekuasaan yang akhirnya berbagai bentuk pengabdian masyarakat yang dilakukan partai politik akan lebih banyak bersifat praktis dan mengharapkan kekuasaan.

Poin penting yang harus diperjuangkan adalah Indonesia kedepan harus lebih baik. Dengan pembangunan jiwa manusianya dan mentalnya. Jika pembangunan jiwa generasi muda tidak dilakukan secara benar, maka kerentanan untuk terjun ke lingkaran Narkoba cukup besar. Indonesia akan kehilangan para penerus bangsa yang berkualitas. Mental generasi muda Indonesia akan susah bertransformasi menjadi generasi solutif dan ksatria.

Momentum Hari Anti Narkoba Sedunia yang diperingati setiap tanggal 26 Juni ini hendaknya menjadikan kita semua, terutama generasi muda untuk sadar dalam lapangan mental, lapangan cita-cita, lapangan pikiran dan lapangan teknis. Akhirnya mahasiswa itu harus aksi, karena mahasiswa yang gak aksi itu gak asik.


*essay ini terpilih dengan essay lainnya untuk diterbitkan menjadi buku

0 comments:

Post a Comment

+